Kamis, 06 Juni 2013

Gara-gara Diminta Matikan Ponsel, Pejabat Pukul Pramugari

Seorang pramugari menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hanya karena meminta pelaku mematikan ponsel saat pesawat akan mengudara.
Pramugari maskapai penerbangan Sriwijaya Air bernama Nur Febriani pun melaporkan tindakan Zakaria Umar Hadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Provinsi Bangka Belitung, itu ke Polsek Pangkalan Baru, Bangka, Rabu (5/6/2013) pukul 20.00 WIB.
Ditemui di Bandara Depati Amir, Bangka, pramugari yang akrab disapa Febby ini mengaku dua kali dipukul Zakaria. Ia menduga pemukulan dilakukan karena ia menegur Zakaria supaya mematikan ponselnya di dalam pesawat yang hendak take-off di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Sebelum saya menegur, rekan sesama pramugari lainnya juga sudah menegur. Karena saat itu pesawat sudah siap untuk terbang dari Jakarta menuju Pangkal Pinang. Tapi saat saya menegur dengan bahasa yang menurut saya sudah sopan, bapak-bapak yang belakangan pejabat di Provinsi Bangka Belitung itu malah marah-marah. Bahasanya kasar dan tidak sopan," tutur Febriani.
Saat pesawat SJ 078 mendarat di Pangkal Pinang lebih kurang pukul 19.30, Febriani mendadak dipukul dari samping. Pesawat itu merupakan penerbangan terakhir untuk rute Jakarta-Pangkal Pinang.
"Saya dipukul menggunakan koran yang digulung, yang ukurannya hampir sama dengan kepalan tangan. Sesudah dipukul pertama kali, saya mencoba lari. Tapi dikejar lalu didorong. Setelah itu saya dipukul lagi. Pukulan itu mengenai telinga dan ada bekas memarnya di balik telinga," kata Febriyani.
Diperoleh informasi, Zakaria, yang juga dimintai keterangan oleh polisi pada saat yang sama, mengaku bahwa pihaknya sudah diperlakukan tidak sopan sebagai penumpang.
"Saya ini kan penumpang, saya ini beli tiket pakai uang, dan seharusnya penumpang itu adalah raja," ujar seorang petugas di Polsek Pangkalan Baru, mengutip keterangan Zakaria.
Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini masih diperiksa penyidik di Polsek Pangkalanbaru.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Dia saat ini kami periksa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pramugari bernama Nur Febriani," kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang Komisaris AB Arifin.
Perkara antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zakaria Umar Hadi, dan pramugari maskapai Sriwijaya Air, Nur Febriani, sebenarnya coba diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi upaya tersebut gagal.Ellisa, adik Zakaria dan juga selaku pengacaranya, Kamis (6/6/2013) malam, mengatakan, mereka sudah bermusyawarah. Zakaria juga telah meminta maaf atas tindakannya. Namun, Nur Febriani belum bisa menerima permintaan maaf tersebut dan tetap menempuh jalur hukum.
"Sebelumnya, kita sudah upayakan damai dengan meminta maaf. Pihak Sriwijaya-nya sudah memberi maaf, tapi sepertinya pelapor tidak dan mau terus menempuh jalur hukum. Jadi, kita ikuti prosedur saja," ujar Ellisa.
Ia menyesalkan karena menurutnya permasalahan tersebut tidak terlalu besar. Luka akibat pemukulan dengan koran itu pun tidak mengakibatkan luka fatal. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami merah di leher belakang bagian kiri di bawah telinga.
"Ini kan sebenarnya masalah kecil. Lukanya juga enggak ada, cuma merah saja. Kita juga sudah minta maaf. Tapi, mau bagaimana lagi, orangnya tidak mau memberi maaf," ujarnya.
Pelaksana Kapolsek Pangkalan Baru Iptu H Wagino mengatakan, sebelum korban membuat laporan, pihak-pihak berperkara sudah dipertemukan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum. Kepolisian tetap mengutamakan mediasi kedua belah pihak.
"Sebelumnya, kita sudah sempat mediasikan. Hadir juga malam itu pihak Sriwijaya dan pihak yang berperkaranya. Kalau pihak Sriwijaya, sudah memberi maaf. Cuma, korbannya mau terus menempuh jalur hukum. Jadi, kita menerima saja," ujar Wagino.
Saat ini, kasus tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Pangkalan Baru. Tersangka Zakaria dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Keluarga korban mengatakan, pihaknya bersikeras menempuh jalur hukum karena korban trauma. Adik korban, Sita Destia, mengatakan, kejadian yang dialami kakaknya sangat tidak menyenangkan sehingga pihaknya berpikir harus membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Sangat tidak menyenangkan mengapa seorang pejabat berperilaku seperti itu," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar